Tangerang -
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Unit Pelaksana Teknis Dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan sesuai surat Perintah Dari Kejaksaan Negeri Tangerang yang berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam pada hari rabu (13/11).
Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kasubsi Administrasi Dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Setiyo Sujarwo berjalan dengan lancar. Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menerapkan Inovasi Cling dalam pelayanan di setiap basan baran yang masuk dan Keluar.
Inovasi Pelayanan Cling adalah Inovasi Barang sitaan yang keluar akan dibersihkan terlebih dahulu sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat. Pengguna layanan-pun dapat menikmati fasilitas browsing internet dalam ruang tunggu layanan yang tersedia dalam mengisi survei kepuasan pelayanan, IKM.
Sesuai Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada pihak saksi yang sah dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan untuk menerima barang sitaan tersebut.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020