Berantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Lapas Tahuna Rutin Laksanakan Penggeledahan Kamar Hunian WBP

13-11-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA

Tahuna, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna melaksanakan penggeledahan di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai langkah tegas dalam mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta benda terlarang lainnya. Selasa (12/11).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Pengamanan dan Intelijen (Pamintel) yang mengacu pada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden dalam "Asta Cita" serta Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan "Panca Carana Laksya".

Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Danres Siburian, didampingi oleh Kepala Sub Seksi Keamanan (Kasubsi Keamanan), Steven Papangge, serta anggota regu pengamanan. Penggeledahan dilakukan pada salah satu kamar hunian, diawali dengan pemeriksaan badan Warga Binaan dilanjutkan dengan penyisiran kamar hunian guna memastikan tidak adanya barang-barang yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil, menyampaikan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mempertegas komitmen Lapas Tahuna dalam memberantas segala bentuk pelanggaran di dalam lapas. "Kami berupaya keras untuk memastikan lapas ini bebas dari penyalahgunaan narkoba dan segala bentuk barang terlarang," ujarnya.

Iskandar juga menegaskan bahwa penggeledahan akan dilakukan secara rutin setiap minggu untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan serta memastikan lapas tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif. "Langkah ini merupakan bagian dari implementasi visi dan misi pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan," tegasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan beberapa benda yang seharusnya tidak berada di dalam Kamar Hunian Warga Binaan di antaranya sendok alpaka, paku, dan barang terlarang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan. Semua barang tersebut disita oleh petugas untuk dibuat berita acara pemusnahan.

Bagikan berita melalui