Kupang, INFO_PAS – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, kegiatan penggeledahan blok hunian dan tes urine bagi petugas serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kembali dilaksanakan pada Rabu (13/11). Kegiatan ini merupakan agenda rutin mingguan setiap hari Rabu yang bertujuan mendeteksi dini potensi gangguan keamanan sekaligus memastikan lingkungan Lapas Kupang bebas dari narkoba.
Kegiatan diawali dengan penggeledahan di sejumlah blok hunian WBP oleh petugas Lapas Kupang. Proses penggeledahan dilakukan secara humanis dan profesional untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lapas. Selain itu, tes urine dilakukan kepada petugas dan WBP sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Lapas Kupang, Antonius H. Jawa Gili, menjelaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan, “Kegiatan penggeledahan dan tes urine ini adalah langkah preventif kami untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan integritas di Lapas Kupang. Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari barang-barang terlarang, termasuk narkoba,” ungkap Antonius.
Lebih lanjut, Antonius menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya dilakukan sebagai rutinitas, tetapi juga sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, “Kami ingin memastikan bahwa seluruh penghuni Lapas, baik petugas maupun WBP, mematuhi aturan yang berlaku. Ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Antonius berharap kegiatan ini terus mendapat dukungan dari semua pihak, baik internal maupun eksternal, “Kami berharap seluruh petugas dan WBP semakin memahami pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi dan komitmen bersama adalah kunci untuk mencapai tujuan ini,” tambahnya.
Melalui kegiatan rutin ini, Lapas Kupang berkomitmen menjaga integritas dan menciptakan lingkungan yang aman, bersih, serta kondusif bagi pembinaan WBP, demi mencetak individu yang siap kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik.(mm)
#lapaskupang
#kemenkumhamntt
#wbkwbbm
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020