Sampit – Bapas Sampit menerima klien Pembebasan Bersyarat (PB) satu orang berjenis kelamin laki-laki dengan kasus n*rkotika dari Lapas Sampit pada Rabu (13/11/2024).
Petugas Lapas yang mengantar klien tersebut adalah Subari dari Lapas Sampit. Setelah berfoto untuk dokumentasi penyerahan klien, petugas Bapas memeriksa kelengkapan dokumen untuk keperluan penerimaan PB.
Setelah kelengkapan dokumen dirasa sudah lengkap, petugas Bapas mengambil sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Kemudian dilanjut dengan pemberian arahan mengenai hak dan kewajiban sebagai klien Pemasyarakatan.
“Sebagai klien Pemasyarakatan di Bapas Sampit, diharapkan melakukan wajib lapor satu bulan sekali. Apabila ada keperluan ke luar kota, dimohon memberi kabar pada Pembimbing Kemasyarakatan. Jangan lupa untuk menjaga ketentraman di sekitar masyarakat dengan tidak melakukan hal yang merugikan lingkungan sekitar” Ucap Pembimbing Kemasyarakatan.
Humas Bapas Sampit
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#Kanwilkemenkumhamkalteng
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020