Baubau – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau melaksanakan kegiatan penggeledahan secara menyeluruh sebagai upaya peningkatan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Baubau dalam menjalankan 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama poin pertama yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lapas dan rutan, Rabu (13/11).
Kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim petugas lapas secara terstruktur, menyisir area hunian warga binaan untuk memastikan tidak adanya barang terlarang. Penggeledahan ini bertujuan untuk menjaga keamanan lingkungan lapas sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan pembinaan warga binaan.
Kalapas Kelas IIA Baubau, Bapak I Wayan Putu Sutresna, menyampaikan bahwa upaya penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang di dalam lapas, guna menjaga keamanan, ketertiban, dan menjalankan pembinaan warga binaan secara optimal," ujar Kalapas.
Penggeledahan ini juga mencerminkan keseriusan Lapas Baubau dalam menjaga integritas lapas serta melindungi warga binaan dari potensi keterlibatan dalam kegiatan ilegal. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin dan mendadak sebagai bagian dari upaya Lapas Kelas IIA Baubau dalam mendukung program akselerasi dan menciptakan lingkungan lapas yang aman serta tertib.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020