Komitmen Glorifikasi Citra Positif, Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Penguatan Kehumasan dan Publikasi
Banjarmasin, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan berkomitmen untuk senantiasa mengglorifikasikan citra positif satuan kerja dengan peran aktif tim hubungan masyarakat (humas). Komitmen tersebut diwujudkan dengan hadirnya tim humas Lapas Narkotika Karang Intan pada kegiatan penguatan kehumasan dan publikasi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa (12/11).
"Lapas Narkotika Karang Intan berkomitmen mengglorifikasikan kegiatan positif yang diselenggarakan, khususnya berhubungan dengan program pembinaan kemandirian dan kepribadian yang diselenggarakan. Kualitas tim humas harus dijaga dan ditingkatkan dengan salah satunya mengikutkan mereka pada kegiatan penguatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah,” tutur Kepala Lapas, Edi Mulyono, singkat.
Materi pertama ‘teknis menulis berita’ disampaikan Redaktur Portal LKBN Antara Biro Kalimantan Selatan, Imam Hanafi. Ia menekankan berita ditulis menggunakan teknik melaporkan, merujuk pada pola piramida terbalik, dan mengacu pada rumus 5W+1H, yakni what (apa), who (siapa), when (kapan), where (di mana), why (mengapa) dan how (bagaimana).
“Agar berita itu menjadi lengkap, akurat sekaligus memenuhi standar jurnalistik, setiap peristiwa yang dilaporkan harus terdapat unsur berita yakni 5W+1H. Kemudian unsur-unsur tersebut sudah digunakan dari alenia pertama, kedua dan terakhir di alenia ketiga,” ucapnya.
Imam melanjutkan paparannya dengan topik fotografi keterangan foto pada caption, yakni bagaimana sebuah kalimat melengkapi pesan yang disampaikan dalam foto tersebut. “Foto harus disampaikan dengan menyertakan keterangan foto. Apabila kita terbiasa menyertakan keterangan foto yang lengkap itu artinya kita sudah melakukan sesuatu dengan baik dalam mengerjakan fotojurnalistik,” tambahnya.
Sementara itu, materi manajemen kehumasan disampaikan pelaksana Biro Humas Hukum dan Kerjasama, Nadya Resta Kumala Dewi. Ia menguraikan ruang lingkup dalam manajemen kehumasan diantaranya yakni manajemen pemberitaan, manajemen iklan, manajemen pemantauan media, manajemen komunikasi krisis dan manajemen media sosial.
“Tujuan kehumasan instansi pemerintah itu yakni memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat, tepat dan mudah dipahami. Menciptakan opini publik yang positif terhadap organisasi, mengidentifikasi perspektif dan dinamika masyarakat sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan. Selain itu, humas juga bertanggung jawab mengelola opini publik dan tanggap akan situasi krisis yang berkembang,” pungkasnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020