Banjarmasin, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi penguatan budaya anti korupsi dan kehumasan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel). Dihadiri oleh Kepala LPKA Martapura yang diwakilkan Plh. Kepala, Sakerani, didampingi Kepala Urusan Kepagawain dan Tata Usaha, Made Urif dan Pengelola Kehumasan, acara ini berlangsung di Balai Pertemuan Garuda pada Selasa (12/11) dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Jumadi.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya membahas tentang budaya anti korupsi tetapi juga mencakup pendampingan penyusunan dan penggunaan e-SOP, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas-tugas di lingkup kehumasan.
Turut hadir dalam acara tersebut para pejabat Kanwil Kemenkumham Kalsel, di antaranya Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kalimantan Selatan, serta Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Redaktur Antara News Kalsel, dan para pejabat struktural serta pelaksana kehumasan.
Dalam sambutannya, Jumadi menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari langkah mendukung visi besar "Indonesia Maju" menuju Indonesia Emas 2045. Beliau menekankan pentingnya implementasi misi ke-7 ASTA CITA yang menyoroti penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Upaya kita bersama dalam membangun budaya integritas ini adalah bentuk nyata komitmen kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas korupsi," ujar Jumadi.
Sesi penguatan dalam kegiatan ini diisi oleh Inspektur Wilayah III, Iwan Santoso, yang hadir secara daring dan memberikan paparan mendalam terkait pembangunan budaya anti korupsi di lingkungan Kemenkumham. Iwan Santoso menekankan pentingnya upaya pencegahan pungutan liar (pungli) di area rawan pada UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi. Beliau menjelaskan bahwa dalam membangun integritas dan budaya anti korupsi, tiga strategi utama yang diutamakan adalah strategi preventif, represif, dan edukatif.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang jujur dan berintegritas, serta mendukung pencapaian target Zona Integritas di seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kalimantan Selatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020