#Sahabatbahari
ikan yang ditangkap gak hanya diproses dan diproduksi di Indonesia aja
lo, tapi juga diekspor ke luar negeri lo. Nah untuk memastikan produk
perikanan yang diekspor tersebut jelas ketelusurannya (traceability)
serta bukan dari kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU)
Fishing maka Kepala PPS Bitung sebagai Otoritas Kompeten Lokal
menerbitkan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) atau Catch
Certificate. Sampai dengan bulan Juli Tahun 2024 volume produk
perikanan yang diekspor berdasarkan SHTI yang diterbitkan mencapai
2.761,52 ton atau meningkat 4 % dibanding periode yang sama di Tahun
2023.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020