Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan agar
pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan optimal. Berbagai
strategi telah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan informasi
masyarakat.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiariej,
mengatakan Kemenkumham melakukan penyebarluasan informasi melalui
berbagai media, baik melalui media sosial, situs resmi Kemenkumham, juga
beragam program tatap muka, termasuk menggaet komunitas dan para
pemangku kepentingan.
"Kemenkumham menyebarkan informasi melalui medsos, serta situs resmi terintegrasi yang memudahkan masyarakat mendapatkan
informasi mengenai kebijakan, regulasi, dan layanan publik," ujar Wamen Edward alias Eddy, Selasa (12/11/2024).
"Kemenkumham
juga berkolaborasi dengan berbagai komunitas atau stakeholder, seperti
KOPPETA HAM (Komunitas Pelajar Penggiat HAM), mahasiswa, komunitas
industri kreatif, dan komunitas lainnya," tambah Eddy dalam kegiatan
presentasi uji publik keterbukaan informasi.
Strategi Kemenkumham
lainnya adalah memberikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia
(SDM) di bidang pelayanan publik. Di antaranya, pelatihan bahasa isyarat
bagi pegawai Kemenkumham, serta program Edukasi Kekayaan Intelektual
Indonesia (EKII).
"EKII merupakan kerja sama antara DJKI dan
World Intellectual Property Organization (WIPO). Inovasi di bidang
Kekayaan Intelektual ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran
masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual," katanya.
Selanjutnya,
Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Supratman Andi Agtas ini gencar
melakukan bermacam-macam rupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Berbagai
pameran dilaksanakan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
secara langsung, seperti pameran dan layanan konsultasi kekayaan
intelektual dan layanan AHU dalam kegiatan Inacraft 2024, serta Festifal
kekayaan intelektual 2024 di Bali.
Ada
pula strategi Kemenkumham untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan
akses yang setara dalam memperoleh informasi publik. Sejumlah satuan
kerja Kemenkumham telah memiliki duta pelayanan dengan kompetensi bahasa
isyarat. Selain itu, setiap situs satuan kerja telah menggunakan fitur
aksesibilitas untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas
dalam mengakses informasi.
"Kemenkumham mengimplementasikan
berbagai program dan kebijakan untuk memastikan bahwa kelompok rentan
memiliki akses yang setara terhadap informasi publik. Satuan kerja
Kemenkumham memberikan pelayanan kepada kelompok lansia, disabilitas,
ibu hamil dan menyusui dengan sarana dan prasarana, dan petugas yang
telah mengikuti pelatihan khusus," ucap Eddy.
Eddy mengatakan,
Kemenkumham akan mengembangkan strategi dan inovasi agar pelayanan
publik semakin berkualitas. Kemenkumham juga terus mendukung upaya
pemenuhan kebutuhan informasi kepada masyarakat.
"Karena
berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia,"
tutup Eddy.
Untuk diketahui dalam kabinet Prabowo-Gibran saat
ini, Kemenkumham telah dipisah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian
HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Narahubung:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama
Hantor Situmorang
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020