Saatnya seluruh Pemohon SIM terlindungi program JKN

13-11-2024 - Unit Pelayanan SIM — Polresta Tidore

Sesuai dengan Perpol No. 2 Tahun 2023, bahwa untuk persyaratan penerbitan SIM di kantor Satpas 2118Sat Lantas Polresta Tidore semua pemohon SIM wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Bagikan berita melalui