*Parepare, 12 November 2024.*
Bertempat di Lapas IIA Parepare, telah dilaksanakan kegiatan Razia dan Penggeledahan Rutin Blok Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka pencegahan gangguan Kamtib di dalam Lapas, khususnya terkait dengan pencegahan, pemberantasan, serta penyalahgunaan zat terlarang dan telepon seluler.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Program Akselerasi yang bertujuan untuk memberantas peredaran zat terlarang dan penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Kegiatan ini juga berdasarkan pada Surat PLT. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.5-UM.01.01-237 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine di Lapas dan Rutan, serta Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor: W23-PK.08.03-217 tanggal 1 November 2024 terkait pelaksanaan penggeledahan dan tes urine di Lapas/Rutan/LPKA.
Razia dan penggeledahan rutin ini dipimpin langsung oleh Ka. Seksi Adm. Kamtib Bapak Bahri, S.Sos., M.H., didampingi oleh Ka KPLP Bapak Ilham, A.Md.IP., S.H., M.H., serta Perwira Piket Bapak Much. Zaenal Fanani, S.Sos., M.H., pejabat struktural eselon V, pejabat fungsional umum dan tertentu lainnya, serta petugas regu pengamanan.
Kegiatan diawali dengan apel dan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar secara mendetail di Blok Mawar Atas, Kamar Nomor 9, 10, 11, 12, 13, dan 14.
Selama kegiatan razia dan penggeledahan oleh Tim SATOPSPATNAL Lapas IIA Parepare, tidak ditemukan barang-barang terlarang atau yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban.
Sebelumnya, telah dilaksanakan pemeriksaan tes urine secara acak kepada petugas dan warga binaan sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran dan penggunaan zat terlarang. Tes urine dilakukan menggunakan alat tes Multi-Drug Test Cup CK-10P dengan 10 parameter, yang mencakup indikator SOMA, AMP, BZO, COC, MET, MOP, THC, MDMA, MTD, dan PCP. Tim medis Lapas Kelas IIA Parepare, yang terdiri dari Sarini Aksa, S.ST., S.Kep., Ns, Wildaria Amir, S.Kep., Ns, dan Rafika Sukri, S.Kep., Ns, melaksanakan tes kepada:
- Pegawai: 10 orang
- Warga Binaan Pemasyarakatan: 18 orang
- Total: 28 orang
Hasil tes menunjukkan bahwa:
- Positif penggunaan zat terlarang: 0 orang
- Negatif penggunaan zat terlarang: 28 orang
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP., SH, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim SATOPSPATNAL Lapas IIA Parepare atas dedikasi, kerja keras, serta kerja cerdas mereka dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan dan menindaklanjuti Surat Perintah Harian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta lima Program Akselerasi Bidang Pemasyarakatan yang terkait dengan pemberantasan peredaran zat terlarang dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Seluruh pelaksanaan kegiatan razia dan penggeledahan Blok Hunian WBP berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020