Banjarmasin, Selasa tanggal 12 November 2024 pukul 11.00 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin atas nama Abrar Ibrahim melaksanakan pendampingan Pelepimpahan perkara 2 (dua) ABH yang melakukan tindak pidana pencurian dari pihak Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Pelaksanaan pendampingan berjalan dengan lancar dan masing-masing ABH juga didampingi Penasehat Hukum serta orangtua/wali.
Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan membuat laporan hasil Pendampingan untuk disampaikan kepada pimpinan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020