Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan agar pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan optimal. Berbagai strategi telah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiariej, mengatakan Kemenkumham melakukan penyebarluasan informasi melalui berbagai media, baik melalui media sosial, situs resmi Kemenkumham, juga beragam program tatap muka, termasuk menggaet komunitas dan para pemangku kepentingan.
"Kemenkumham menyebarkan informasi melalui medsos, serta situs resmi terintegrasi yang memudahkan masyarakat mendapatkaninformasi mengenai kebijakan, regulasi, dan layanan publik," ujar Wamen Edward alias Eddy, Selasa (12/11/24).
"Kemenkumham juga berkolaborasi dengan berbagai komunitas atau stakeholder, seperti KOPPETA HAM (Komunitas Pelajar Penggiat HAM), mahasiswa, komunitas industri kreatif, dan komunitas lainnya," tambah Eddy dalam kegiatan presentasi uji publik keterbukaan informasi.
Strategi Kemenkumham lainnya adalah memberikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang pelayanan publik. Di antaranya, pelatihan bahasa isyarat bagi pegawai Kemenkumham, serta program Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).
"EKII merupakan kerja sama antara DJKI dan World Intellectual Property Organization (WIPO). Inovasi di bidang Kekayaan Intelektual ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual," katanya.
Selanjutnya, Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Supratman Andi Agtas ini gencar melakukan bermacam-macam rupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Berbagai pameran dilaksanakan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara langsung, seperti pameran dan layanan konsultasi kekayaan intelektual dan layanan AHU dalam kegiatan Inacraft 2024, serta Festifal kekayaan intelektual 2024 di Bali.
Ada pula strategi Kemenkumham untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan akses yang setara dalam memperoleh informasi publik. Sejumlah satuan kerja Kemenkumham telah memiliki duta pelayanan dengan kompetensi bahasa isyarat. Selain itu, setiap situs satuan kerja telah menggunakan fitur aksesibilitas untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses informasi.
"Kemenkumham mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan untuk memastikan bahwa kelompok rentan memiliki akses yang setara terhadap informasi publik. Satuan kerja Kemenkumham memberikan pelayanan kepada kelompok lansia, disabilitas, ibu hamil dan menyusui dengan sarana dan prasarana, dan petugas yang telah mengikuti pelatihan khusus," ucap Eddy.
Ia mengatakan, Kemenkumham akan mengembangkan strategi dan inovasi agar pelayanan publik semakin berkualitas. Kemenkumham juga terus mendukung upaya pemenuhan kebutuhan informasi kepada masyarakat.
"Karena berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia," tutup Eddy.
Sementara itu, ditempat berbeda, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga turut menegaskan komitmennya dalam berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan informasi bagi setiap elemen masyarakat, khususnya di Sulawesi Tengah.
Hal itu juga, ia menambahkan bahwa untuk mengoptimalkan hal tersebut berbagai pengembangan kompetensi juga turut dilakukan dijajarannya guna memastikan informasi yang diberikan dapat menyasar seluruh kelompok.
Hermansyah Siregar juga memfokuskan pada peningkatan layanan kehumasan dengan menggandeng mitra kerja dari insan pers.
“Pastinya kita mendukung dan berkomitmen menjadi kontributor dalam memastikan layanan Kementerian yang kita cintai ini memenuhi kebutuhan informasi masyarakat,” katanya.
“Di Sulawesi Tengah, kami berkomitmen untuk mengimplementasikan strategi-strategi ini secara lebih spesifik. Kami berupaya untuk memastikan bahwa masyarakat di daerah-daerah terpencil pun dapat mengakses informasi yang mereka butuhkan. Kami juga akan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia kami agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” pungkas Hermansyah Siregar.
Untuk diketahui dalam kabinet Prabowo-Gibran saat ini, Kemenkumham telah dipisah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020