Imigrasi Nunukan – (12/11/2024) Kantor Imigrasi Nunukan bersama sejumlah instansi terkait berhasil melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap 227 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen Kota Kinabalu, Malaysia. Kegiatan ini berlangsung di Pelabuhan Laut Tunon Taka, Nunukan. Para deportan yang sebagian besar merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tiba menggunakan dua kapal reguler, KM. Francis Exp dan MV. Labuan Exp 5.
Proses repatriasi dimulai dengan pengarahan yang diberikan oleh BP3MI Kalimantan Utara (Kaltara) kepada para PMI yang tiba di pelabuhan. Setelah itu, para deportan menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh petugas KKP Nunukan, untuk memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan sehat.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan keimigrasian oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 227 orang yang dipulangkan terdiri dari 105 laki-laki, 65 perempuan, dan 57 anak-anak. Setelah pemeriksaan keimigrasian, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para deportan oleh petugas Bea Cukai Nunukan.
Para WNI ini dipulangkan dengan dua kapal yang berbeda, yaitu KM. Francis Exp yang mengangkut 69 orang (26 laki-laki dan 43 perempuan), serta MV. Labuan Exp 5 yang mengangkut 158 orang (113 laki-laki dan 45 perempuan). Setelah seluruh prosedur pemeriksaan selesai, para deportan diterima oleh BP3MI untuk didata dan dipindahkan ke tempat penampungan sementara sebelum dikembalikan ke daerah asal mereka pada hari berikutnya.
Menurut Zulfan Andrian Pratama, Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, kegiatan repatriasi ini berjalan lancar tanpa adanya kendala. “Kami bersama instansi terkait telah melakukan langkah-langkah yang maksimal dalam memastikan kelancaran proses repatriasi ini, baik dari sisi pemeriksaan keimigrasian, kesehatan, hingga pengawasan barang bawaan. Kami bersyukur semua dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Zulfan.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan perlindungan terhadap WNI, khususnya pekerja migran yang mengalami proses deportasi dari negara tempat mereka bekerja. Sebagai langkah selanjutnya, para deportan akan segera dipulangkan ke daerah asal mereka untuk disalurkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja migran Indonesia yang kembali ke tanah air.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020