Binjai | www.pa-binjai.go.id
Senin, 11 November 2024. Pengadilan Agama Binjai telah melaksanakan Descente (pemeriksaan setempat) terkait perkara Kewarisan dengan nomor register 559/Pdt.G/2024/PA.Bji. Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat dibuka di Kantor Lurah Sukamaju pada pukul 11.00 WIB dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H. serta didampingi anggota majelis yaitu Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I., M.H. dan Ibu Berliana Nasution, S.H., M.H. dan Panitera Ibu Syarwani, S.H., M.H.
Sidang pemeriksaan setempat ini dilaksanakan terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah serta bangunan di atasnya seluas 2.838 meter persegi yang terletak di Kelurahan Sukamaju, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas dan pasti mengenai objek sengketa, seperti letak, luas, dan batas-batasnya. Descente juga dilakukan untuk mencocokkan bukti tertulis di persidangan dengan kondisi objek sengketa yang sebenarnya. Melalui Descente, majelis hakim dapat melihat langsung objek sengketa, sehingga dapat memberikan putusan yang lebih adil dan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Proses descente berlangsung dengan tertib dan aman dari awal hingga selesai. (Tim IT PA Binjai)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020