Binjai | www.pa-binjai.go.id
Senin, 11 November 2024. Pengadilan Agama Binjai sukses melaksanakan Peletakan Sita Jaminan perkara Kewarisan dengan nomor register 592/Pdt.G/2024/PA.Bji terhadap beberapa objek sengketa berupa tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Kota Binjai. Peletakan Sita Jaminan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Binjai Ibu Syarwani, S.H., M.H. dan Ibu Kiki Wardiana, S.T. sebagai Jurusita, beserta 2 (dua) orang saksi dari Pengadilan Agama Binjai, yaitu Bapak Ananda Muhammad Imam, S.H., dan Bapak Anshari Utama, S.H. Turut hadir dalam proses Sita Jaminan tersebut yaitu Penggugat, Kuasa Hukum Penggutat, Kuasa Hukum Tergugat serta perangkat kelurahan setempat.
Sebelumnya pada tanggal 31 Oktober 2024, Pengadilan Agama Binjai telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai objek sengketa. Peletakan Sita Jaminan Sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim/Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan untuk penyitaan tersebut Hakim/Ketua Majelis membuat surat penetapan.
Peletakan sita jaminan dilakukan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan. Apabila nanti gugatan dikabulkan, sita jaminan dinyatakan sah dan berharga oleh Hakim dalam amar putusannya, dan apabila gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sita harus diperintahkan untuk diangkat. (Tim IT PA Binjai)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020