Rupbasan Kupang Raih Piagam Penghargaan IKPA Terbaik dari KPPN Kupang

12-11-2024 - RUPBASAN KUPANG — KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NUSA TENGGARA TIMUR

Kupang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang berhasil meraih piagam penghargaan sebagai Satuan Kerja (Satker) kategori pagu kecil dengan capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik periode Triwulan III Tahun 2024. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang, Selasa (12/11).

 

Selanjutnya, piagam penghargaan yang diterima, diserahkan lagi oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rupbasan Kupang, Surahman Hamzah, bertepatan dengan pelaksanaan apel pagi Petugas Rupbasan Kupang.

 

Dalam kesempatan ini, Sahid Andriyanto Arief, menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim keuangan Rupbasan yang telah bekerja keras untuk mencapai hasil maksimal tersebut.

 

Menurut Andriyanto, penghargaan ini merupakan bukti dari komitmen dan dedikasi timnya dalam mengelola anggaran dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Capaian ini tentu berkat kerja keras dan komitmen seluruh tim. Kita harus bisa mempertahankan standar ini dalam pengelolaan anggaran pada periode-periode selanjutnya,” ujar Andriyanto.

 

Di sisi lain, dari tempat yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Marciana D. Jone, turut memberikan ucapan selamat atas prestasi yang diraih Rupbasan Kupang. Marciana menegaskan bahwa pencapaian ini harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran di lingkungan Kemenkumham NTT untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan.

 

Dengan diraihnya penghargaan ini, Rupbasan Kupang menjadi salah satu satuan kerja di lingkungan Kemenkumham NTT yang mampu menunjukkan pengelolaan anggaran yang optimal serta mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik. (Kontributor HRK-AN)


Bagikan berita melalui