Kupang, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menunjukkan kepeduliannya dengan menyalurkan bantuan sosial kepada para korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Selasa (12/11). Bantuan berupa sembako dan peralatan mandi ini diberikan sebagai wujud solidaritas dari seluruh petugas Rupbasan Kupang untuk membantu mereka yang terdampak bencana.
Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menjelaskan bahwa bantuan tersebut dikumpulkan berkat inisiatif dari seluruh jajaran Rupbasan Kupang. "Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban para korban yang saat ini sedang berada di posko pengungsian," ungkap Andriyanto. Bantuan ini menjadi bentuk nyata kepedulian Rupbasan Kupang terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang terkena bencana alam.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui koordinasi dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere. Seorang petugas dari Rutan Maumere berangkat langsung menuju posko pengungsian untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada para korban.
"Dengan adanya bantuan ini, kami ingin memastikan bahwa para pengungsi mendapatkan kebutuhan dasar mereka," tambah Andriyanto.
Dalam proses penyaluran bantuan, para Petugas Rupbasan Kupang memastikan bahwa seluruh sembako dan peralatan mandi yang disalurkan sesuai dengan kebutuhan para pengungsi.
"Kami berusaha semaksimal mungkin agar bantuan ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan," jelas salah satu petugas Rupbasan Kupang, Ary O. Donuata. Mereka berharap bantuan tersebut dapat memberikan kenyamanan serta dukungan moril kepada para korban.
Melalui bantuan ini, Rupbasan Kupang tidak hanya menjalankan tugas pokoknya dalam penyimpanan benda sitaan, tetapi juga menunjukkan perannya sebagai instansi yang peduli terhadap kemanusiaan dan solidaritas sesama. "Bantuan ini sangat berarti bagi kami. Terima kasih kepada Rupbasan Kupang atas kepedulian dan bantuannya," ucap seorang korban yang berada di posko pengungsian. (Kontributor HRK-AN)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020