Upaya Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kotabumi Laksanakan Razia Kamar Hunian

12-11-2024 - Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG

Kotabumi, 12 November 2024 - Rutan Kelas IIB Kotabumi melaksanakan razia mendadak di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendeteksi keberadaan barang-barang terlarang. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Rutan Budi Setyo Prabowo dan berlangsung dari pukul 14.00 hingga 15.30 WIB. Kegiatan diawali dengan apel razia yang menyampaikan untuk tetap bersikap humanis dan teliti dalam pemeriksaan orang dan barang. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan, termasuk 2 handphone, 1 charger, 1 earphone, 1 magicom, dan 1 kipas angin. Selain itu, ditemukan juga 1 senjata tajam jenis cuban, yang menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.

Temuan lainnya mencakup 3 sendok stainless, 4 botol parfum, 3 gantungan baju besi, 2 pengharum ruangan, 6 pencukur kumis, 1 kabel terminal, 1 gesper, dan 2 set kartu remi. Razia ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan serta mencegah peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu proses pembinaan. Selanjutnya dilaksanakan pelaksanaan penjelasan hasil razia yang telah didapatkan dan pemusnahan barang razia menggunakan palu oleh Karutan Kotabumi. Dengan langkah ini, diharapkan Rutan Kotabumi akan terus melaksanakan razia rutin dan insidentil serta mencegah agar tidak terulang kembalinya barang-barang terlarang tersebut. Selain itu juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi semua warga binaan.

#KumhamPasti

#ditjenpas

#kabarkumhamlampung

#kumhamlampung

#kanwilkemenkumhamlampung

#DodotAdikoeswanto

#rutankotabumi


@kemenkumhamri

@kumhampasti

@ditjenpas

@kumhamlampung

Bagikan berita melalui