(Tangerang Selatan, 12/11) Menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Revenue Collector dan demi menjamin tranparansi penindakan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai dan sejalan dengan Asta Cita ke-7 Bapak Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, saat ini:
- Kantor Wilayah Bea Cukai Banten,
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak, dan
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tangerang
melaksanakan pemusnahan bersama atas hasil penindakan kepabeanan dan cukai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang rampasan negara yang dihasilkan pada tahun 2023 hingga 2024.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada Selasa, 12 November 2024 di ICE BSD dan PT Solusi Bangun Indonesia serta PT. Josea Trisha Semesta, dilakukan demi menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
Adapun rincian barang yang menjadi milik negara yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan sebagai berikut:
- 37.425.418 Batang Hasil Tembakau (HT)
- 13.751,03 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
- 7.915 Pcs Rokok Elektrik (REL)
- 823.200 Gram Tembakau Iris (TIS)
- 12 Pcs dan 2 Set BMMN Eks Tegahan Kepabeanan (Oil Cooler, Conveyor, Oven, dll)
Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 52,31 Miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 37,85 Miliar. Selain itu, terdapat juga barang rampasan negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan berupa 36.755 ml rokok elektronik (REL) ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 394,37 Juta rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 582,93 Juta rupiah dan 11.963,1 Liter (15.552 Botol) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,1 Milyar rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 16,7 Milyar rupiah.
Di samping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya.
Pemusnahan atas BMMN berupa MMEA, Rokok dan TIS (Tembakau Iris) secara simbolis dilakukan di ICE BSD City, Tangerang, Banten.
Pemusnahan atas BMMN berupa Rokok dan TIS (Tembakau Iris) dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas.
Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Seluruh barang yang dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, dimusnahkan dengan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing.
Metode pemusnahan memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1.500-1.800 derajat celcius), sehingga barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan residu ataupun limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan (ramah lingkungan). Hal ini merupakan dedikasi Bea Cukai Banten untuk mengimplementasikan Green Customs sebagai bentuk kesadaran peduli akan keberlangsungan lingkungan hidup.
Pemusnahan untuk BMMN Eks Tegahan Kepabeanan (Oil Cooler, Conveyor, Oven, dll) dilakukan di PT. Josea Trisha Semesta dengan menggunakan mesin khusus sehingga merubah fungsi dan bentuk barang dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas.
Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA ilegal, rokok ilegal, dan barang barang lartas (larangan dan pembatasan), mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.
Sebagai informasi, bahwa Bea Cukai Banten beserta kantor vertikal di bawahnya secara rutin menyelenggarakan Operasi Gempur setiap tahunnya yang menargetkan penindakan terhadap Rokok Ilegal dan Minuman Keras Ilegal di wilayah pengawasan provinsi Banten. Program ini merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.
Selain sanksi pidana dalam proses penyidikan, tindak lanjut dari kegiatan penindakan di bidang Cukai tersebut juga dilakukan pendekatan penegakan hukum di bidang cukai dengan mekanisme restorative justice yaitu pendekatan penegakan hukum yang lebih mengutamakan pemulihan hak-hak atau kondisi korban, dimana dalam tindak pidana di bidang cukai yang berperan sebagai korban adalah negara, karena negara kehilangan haknya yaitu penerimaan negara di bidang cukai. Dimana berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2023, penyelesaian perkara di bidang cukai dapat diselesaikan dengan pembayaran administrasi berupa denda 3 kali nilai cukai (tahap penelitian) atau denda 4 kali nilai cukai (tahap penyidikan) atau biasa disebut dengan Ultimum Remedium, yang selanjutnya denda tersebut masuk kas rekening negara.
Selain itu, dilakukan juga kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengenalan cukai, jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi terkait modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Hal ini dilakukan sebagai bentuk edukasi sehingga masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal.
Pada kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bentuk upaya pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan ekonomi dari peredaran barang ilegal khususnya di wilayah Banten dan menyampaikan rasa terima kasih kepada segenap pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, yang turut serta mendukung dalam upaya gempur rokok ilegal.
“Sejak awal tahun 2024, Bea Cukai Kanwil Banten bersama dengan unit vertikal di bawahnya telah melakukan operasi gempur rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan komitmen kami untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sehingga dapat menekan dampak negatif yang ditimbulkan dari tindakan peredaran BKC ilegal tersebut” ujar beliau.
“Bea Cukai Banten senantiasa berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan BKC ilegal khususnya di wilayah Banten. Semoga kegiatan ini juga dapat membangun kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan perdagangan ilegal demi menjaga kesejahteraan masyarakat dan keamanan nasional” tutup beliau.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah bersama mencegah peredaran rokok ilegal yang mengancam kesehatan publik, kestabilan sosial dan ekonomi, serta mengoptimalkan perekonomian negara di sektor cukai. Bea Cukai Banten bersama dengan aparat penegak hukum lainnya memiliki peran sentral dalam menyusun kebijakan yang tegas dan efektif dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam memberikan dukungan pemantauan bersama terhadap peredaran rokok ilegal.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020