Lapas Tuban lakukan Cek Rutin APAR dan Fire Block sebagai Langkah Perawatan dan Deteksi Dini.

12-11-2024 - LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TUBAN — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR


Sebagai upaya deteksi dini dan langkah untuk memastikan fungsi sarana keamanan yang ada di Lapas Kelas IIB Tuban berfungsi dengan baik, Lapas Tuban lakukan pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) dan Fire Block di beberapa titik yang sudah tersebar di dalam Lapas, Selasa (12/11/2024).

Perawatan APAR dan Fireblock meliputi pengecekan kawat segel tidak terputus, selang pancar (hose) tidak bocor atau pecah, dan tabung tidak terkorosi atau cacat, isi tabung dapat dirasakan adanya tekanan dengan membalikan posisi APR dalam waktu beberapa detik serta memastikan tanggal expired APAR. Hal ini tertuang pada Standar Pemeliharaan Sarana Keamanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2016.


Kalapas Tuban Edi Kuhen menyampaikan bahwasanya pemeriksaan dan pengecekan APAR dan Fire Block, ini sebagai upaya deteksi dini terhadap kebakaran yang merupakan salah satu gangguan keamanan di dalam Lapas. "Pengecekan dan pemeriksaan APAR dan Fire Block, ini terus kita lakukan agar alat tersebut bisa berfungsi sebagaimana mestinya ketika terjadi kebakaran, jadi alat tersebut dalam keadaan siap digunakan," terang Kalapas Tuban Edi Kuhen. **(HumasPastu)

Bagikan berita melalui