MAGETAN – Jelang dilaksanakannya pemilukada, Pagi ini, 11 November 2024, Rutan Magetan bersama dengan Dispendukcapil Kabupaten Magetan melakukan perekaman e- KTP. Perekaman dilaksanakan kepada 6 warga binaan pemasyarakatan yang belum memiliki KTP. Ke- enam warga binaan melakukan perekaman dengan pengambilan rekam biometrik berupa sidik jari dan retina mata.
Kepala Rutan Magetan, Ari Rahmanto, menjelaskan bahwa Rutan Magetan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dan memfasilitasi warga binaan dalam memperoleh hak-haknya.
“Sebagai bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk warga binaan kami, dapat menjalankan hak-hak mereka dengan baik dan tidak terabaikan meskipun mereka sedang menjalani proses hukum,” jelas Ari.
Sementara itu, Kepala Pelayanan Tahanan, Dimas Alseta Putra, menegaskan kembali komitmen Rutan dalam Pelayanan Hak Warga Binaan. “Perekaman e- KTP tersebut juga dalam rangka pemilukada bulan ini, sebagai langkah yang kami ambil mengingat masih adanya warga binaan kami yang ternyata belum memiliki KTP,” ujarnya.
Selanjutnya hasil dari e- KTP yang sudah jadi akan dititipkan kepada petugas pelayanan tahanan guna disimpan dan digunakan sebagaimana mestinya dan akan diberikan kembali saat warga binaan tersebut telah selesai menjalani masa pidananya. (Humas Rutan Magetan)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020