Supervisi Pembinaan Kepribadian Ditjenpas Ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun

12-11-2024 - LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II PEMUDA MADIUN — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR

Madiun – Dalam rangka optimalisasi program pembinaan kepribadian bagi Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Jawa Timur menerima kunjungan supervisi pembinaan kepribadian Tim Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Selasa (12/11).

Kegiatan Supervisi Dipimpin Oleh Ibu Melyana, Bc.I.P., S.I.P., M.Si (Penanggung Jawab Bidang Pembinaan Mental dan Spiritual) disambut langsung oleh Kepala Lapas Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Mochamad Mukaffi, Kasi Binadik, Kasubsi Bimkemaswat, dan Staf Binadik Lapas Pemuda Madiun.

Mukaffi mengucapkan terima kasih kepada Tim Tim Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas untuk melakukan supervisi pembinaan kepribadian dalam rangka optimalisasi program pembinaan kepribadian di Lapas Pemuda Madiun, ujarnya.

Selanjutnya Kegiatan Kunjungan dilaksanakan di Masjid At- Taubah, Gereja Oukumene, dan Aula Adi Sujatno Lapas Pemuda Madiun yang di damping oleh Kasi Binadik, Kasubsi Bimkemaswat, dan Staf Binadik Lapas Pemuda Madiun.

Dalam rangka supervisi ini, tim melihat-lihat berbagai aspek pembinaan yang telah diimplementasikan di Lapas Pemuda Madiun. Mereka melakukan penilaian terhadap efektivitas program-program yang telah dijalankan.

Program Pembinaan Kepribadian adalah salah satu pendekatan yang digunakan untuk mengembangkan dasar-dasar pribadi setiap individu yang berada dalam lingkungan Lapas. Tujuan utama dari program ini adalah agar Warga Binaan mampu menyeimbangkan dan mengendalikan diri mereka sendiri melalui berbagai kegiatan, termasuk kegiatan keagamaan, jasmani, intelektual, serta kesadaran berbangsa dan bernegara.

Lapas Pemuda Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi seluruh WBP. Diharapkan dengan program pembinaan yang dilakukan bisa membuat WBP bisa menunjukkan penurunan tingkat resiko melakukan pidana kembali dengan berkelakukan baik juga bisa sebagai agen moral kebaikan saat telah bebas kembali ke Masyarakat. (Humas Lapas Pemuda Madiun)

Bagikan berita melalui