PALABUHANRATU - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu gelar forum konsultasi publik dan reviu standar pelayanan publik bersama nelayan dan unsur terkait lainnya.
Forum konsultasi publik dan reviu standar pelayanan publik sendiri, dilaksanakan di di balai pertemuan nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dengan dihadiri sekitar 50 orang lebih peserta dari berbagai unsur unsur terkait seperti perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan, UPTD TPI, HNSI, Gisli, Satwas SDKP, Satker BP3KP, Kantor UPP kelas III Palabuhanratu.
Tidak hanya itu, hadir juga dari Satpolairud polres Sukabumi, POS AL Palabuhanratu, Polsek, Koramil, Akademisi dari STISIP, Pengguna layanan/jasa di PPN Palabuhanratu, para Nelayan, Pedagang Ikan, Petugas Pendataan, pengurus dan pemilik kapal dan Petugas layanan.
Kepala PPN Palabuhanratu Yusuf Fathanah mengatakan, memberikan pelayanan kepada publik dengan kualitas terbaik menjadi harapan setiap intansi, sehingga untuk mengetahui persoalan ataupun kekurangan dari sebuah pelayanan yang terbaik PPNP melaksanakan Forum Konsultasi Publik dan Reviu Standar Pelayanan. "Intinya ini untuk memperoleh pemahaman dan menyamakan persepsi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat sesuai yang diharapkan, sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan yang prima kepada masyarakat," ungkap Yusuf Fathanah. Kamis, (4/7).
Dijelaskan Yusuf Fathanah, penyelenggaraan forum konsultasi publik tersebut juga salah satu tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran masukan kepada unit penyelenggara pelayanan publik yang dalam hal ini PPN Palabuhanratu. "Dalam mengoptimalkan kegiatan FKP ini, kami menghadirkan narasumber dari Katimja Kesyahbandaran dan Katimja Tata Kelola dan Pelayanan Usaha (TKPU)," jelasnya.
Tentunya, kata Yusuf Fathanah masing-masing narasumber menyampaikan paparan terkait standar pelayanan sesuai bidangnya, seperti Katimja Kesyahbandaran yang menyampaikan standar pelayanan PB (Penerbitan Persetujuan Berlayar), STBL (Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor) kedatangan kapal, penerbitan SHTI (Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan), Aktivasi E-logbook Penangkapan Ikan dan Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan.
Selanjutnya, pemahaman terkait pelayanan publik juga disampaikan dari Katimja TKPU, lanjut Yusuf Fathanah, dimana didalamnya terdapat standar pelayanan Pas Masuk, Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan di Pelabuhan Perikanan, Tambat dan/atau Labuh, Penggunaan Transportasi, Bengkel, Pemakaian Listrik dan Pelayanan Pengadaan Air. "Tadi kami juga melakukan diskusi dan tanya jawab dengan para peserta terkait standar pelayanan publik yang hadir disini," terangnya.
Masih kata Yusuf Fathanah, gambaran umum hasil dari gelaran FKP yakni pihaknya mengidentifikasi permasalahan dan usulan rekomendasi, secara umum diakuinya terdapat usulan rekomendasi mencakup standar pelayanan penggunaan fasilitas agar menggunakan pembayaran elektronik, petugas SPB perlu ditambah, dan dilakukan sosialisasi waktu pelaksanaan SKM.
"Kami dari PPN Palabuhanratu sebagai unit penyelenggara pelayanan publik berkomitmen untuk menindaklanjuti apa yang menjadi usulan rekomendasi dari masyarakat agar pelayanan publik di PPN Palabuhanratu lebih baik lagi," tandasnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020