BERIKAN BARANG & PAKAIAN SESUAI ATURAN!

12-11-2024 - RUMAH TAHANAN KELAS I BANDUNG — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT

Berdasarkan Dasar Hukum  SK Kepala Rutan Nomor: W.11.PAS.PAS.27-2565.OT.02.02 TAHUN 2024 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung ada barang yang boleh dan tidak boleh masuk kedalam Rutan.

 

KENAPA GA BOLEH ARUBA?

 

Karena ada beberapa barang/makanan yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban didalam, jadi untuk mencegah hal tersebut, maka beberpa barang/makanan tidak dapat diperbolehkan masuk kedalam Rutan.

Aruba kasih tahu yang diperbolehkan dulu dan berapa jumlah maksimal yan diperbolehkan masuk, jadi tidak diperbolehkan juga terlalu banyak yaah, biar lebih cepet pemeriksaannya dan sobat juga  ngga berat bawaannya hehe

Berikut barang yang diperbolehkan diberikan kepada WBP yang ada di Rutan :
1. Mie Instan (Maks. total 10 Bungkus)
2. Rokok (Maks. Total 5 Bungkus)
3. Minuman Sachet kecil (Maks. Total 10 Sachet)
4. Cemilan dan Minuman (Maks. 5 Bungkus tidak dibungkus Almunium foil, kaca,atau Logam, tidak mengandung Alkohol)
5. Minuman Kotak Kecil  (Maks. Total 5 Kotak tanpa sedotan)
6. Nasi dan Lauk (Maks. 5 Bungkus)
7. Buah/Agar/Kue (Maks. 1 Bungkus Harus sudah dipotong)
8. Pakaian (Maks. 2 Stel)
9. Sepatu/Sandal (Maks. 1 Pasang)
10. Peralatan Ibadah (Maks. 1 Set)
11. Peralatan makan (Maks. 1 Set terbuat dari pastik)
12. Obat-obatan (dengan resep Dokter)
13. Sabun Mandi Batang (Maks. 1 Buah)
14. Sikat gigi Lentur/Lipat (Maks. 1 Buah)
15. Deolotion  (Maks. 5 Sachet)
16. Detergen Sachet Kecil (Maks. 5 Sachet)

nah jika sebelumnya barang yang diperbolehkan, sekarang Aruba akan kasih tahu untuk barang yang DILARANG MASUK  kedalam Rutan karena untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiiban, diantaranya :
1. Makanan Berbau (Duren, petai, Jengkol dan Sebagainya)
2. Pakaian/Barang berunsur Komunitas
3. Topi/Kupluk
4. Ikat Pinggang
5. Jaket/Sweater
6. Kasur/Bantal/Selimut/Sprei
7. Korek Api
8. Tas/Ransel
9. Barang Elektronik
10. Makanan Mentah
11. Hewan Peliharaan
12. Senjata Api/Tajam
13. Zat Adiktif dan Psikotropika (alkohol, obat-obatan terlarang)
14. Krim dan Cutton Bud
15. cemilan berongga
16. Makanan Terlalu Pedas

nah yang masih sering terjadi yaitu membawa barang yang terlalu banyak, dan melebihi batas yang telah ditentukan, aruba ingetin lagi yaah untuk membawa barang yang diperbolehkan masuk dengan maksimal bawaan sebanyak KERANJANG BELANJA, Jika barang bawaan sobat melebihi keranjang belanja, mohon maaf kebihnya tidak bisa dibawa masuk dan diberikan kepada Warga Binaan yaah,



Bagikan berita melalui