Berdasarkan Dasar Hukum SK Kepala Rutan Nomor: W.11.PAS.PAS.27-2565.OT.02.02 TAHUN 2024 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung ada barang yang boleh dan tidak boleh masuk kedalam Rutan.
KENAPA GA BOLEH ARUBA?
Karena ada beberapa barang/makanan yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban didalam, jadi untuk mencegah hal tersebut, maka beberpa barang/makanan tidak dapat diperbolehkan masuk kedalam Rutan.
Aruba kasih tahu yang diperbolehkan dulu dan berapa jumlah maksimal yan diperbolehkan masuk, jadi tidak diperbolehkan juga terlalu banyak yaah, biar lebih cepet pemeriksaannya dan sobat juga ngga berat bawaannya hehe
Berikut barang yang diperbolehkan diberikan kepada WBP yang
ada di Rutan :
1. Mie Instan (Maks. total 10 Bungkus)
2. Rokok (Maks. Total 5 Bungkus)
3. Minuman Sachet kecil (Maks. Total 10 Sachet)
4. Cemilan dan Minuman (Maks. 5 Bungkus tidak dibungkus Almunium foil,
kaca,atau Logam, tidak mengandung Alkohol)
5. Minuman Kotak Kecil (Maks. Total 5
Kotak tanpa sedotan)
6. Nasi dan Lauk (Maks. 5 Bungkus)
7. Buah/Agar/Kue (Maks. 1 Bungkus Harus sudah dipotong)
8. Pakaian (Maks. 2 Stel)
9. Sepatu/Sandal (Maks. 1 Pasang)
10. Peralatan Ibadah (Maks. 1 Set)
11. Peralatan makan (Maks. 1 Set terbuat dari pastik)
12. Obat-obatan (dengan resep Dokter)
13. Sabun Mandi Batang (Maks. 1 Buah)
14. Sikat gigi Lentur/Lipat (Maks. 1 Buah)
15. Deolotion (Maks. 5 Sachet)
16. Detergen Sachet Kecil (Maks. 5 Sachet)
nah jika sebelumnya barang yang diperbolehkan, sekarang
Aruba akan kasih tahu untuk barang yang DILARANG MASUK kedalam Rutan karena untuk mencegah
terjadinya gangguan keamanan dan ketertiiban, diantaranya :
1. Makanan Berbau (Duren, petai, Jengkol dan Sebagainya)
2. Pakaian/Barang berunsur Komunitas
3. Topi/Kupluk
4. Ikat Pinggang
5. Jaket/Sweater
6. Kasur/Bantal/Selimut/Sprei
7. Korek Api
8. Tas/Ransel
9. Barang Elektronik
10. Makanan Mentah
11. Hewan Peliharaan
12. Senjata Api/Tajam
13. Zat Adiktif dan Psikotropika (alkohol, obat-obatan terlarang)
14. Krim dan Cutton Bud
15. cemilan berongga
16. Makanan Terlalu Pedas
nah yang masih sering terjadi yaitu membawa barang yang
terlalu banyak, dan melebihi batas yang telah ditentukan, aruba ingetin lagi
yaah untuk membawa barang yang diperbolehkan masuk dengan maksimal bawaan
sebanyak KERANJANG BELANJA, Jika barang bawaan sobat melebihi keranjang belanja,
mohon maaf kebihnya tidak bisa dibawa masuk dan diberikan kepada Warga Binaan
yaah,
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020