OPTIMALKAN PEMBERANTASAN PEREDARAN NARKOBA ; LAPAS KARANGASEM IKUTI ARAHAN DIREKTUR PENGAMANAN DAN INTELEJEN PEMASYARAKATAN !

12-11-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

AMLAPURA, INFO_PAS – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberantasan peredaran Narkoba, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem mengikuti kegiatan Penjelasan Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan Berbagai Modus di Lapas Rutan yang digelar oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan, pada Selasa (12/11/2024).

Hadir langsung mengikuti kegiatan melalui sambungan aplikasi zoom meeting, Kepala Seksi Administasi Keamanan dan Ketertiban, I Dewa Gede Ananta Wijaya; Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Karangasem (Ka.KPLP), Daud Simamora; serta jajaran dibawahnya menyimak dengan seksama arahan yang diberikan oleh Direktur Pengamanan dan Intelejen.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan narkoba dan penipuan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan), mengajak para petugas untuk lebih mendalami dan menganalisis berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi para petugas untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil sejauh ini dalam upaya menanggulangi peredaran narkoba dan tindak penipuan yang semakin kompleks, serta memberikan gambaran terkait tantangan yang masih dihadapi dalam menghadapi masalah tersebut.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan, Teguh Yuswardhie; dalam kesempatan tersebut menyampaikan arahan yang sangat penting terkait dengan peningkatan pelaksanaan razia rutin di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

“Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan Berbagai Modus di Lapas/Rutan,” yang menekankan pentingnya melakukan penggeledahan secara berkala. Dalam arahannya, Teguh Yuswardhie; menegaskan bahwa setiap Lapas dan Rutan wajib melaksanakan razia minimal satu kali dalam seminggu untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan terbebas dari peredaran barang terlarang, termasuk narkoba, serta mencegah terjadinya penipuan yang melibatkan pihak-pihak di luar lapas/rutan.

Melalui kegiatan ini, seluruh petugas Lapas Karangasem diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai langkah-langkah preventif yang perlu diambil untuk meminimalkan peredaran narkoba dan tindak penipuan yang dapat merugikan pihak lain, baik di dalam maupun di luar lingkungan pemasyarakatan.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberi wawasan bagi petugas Lapas Karangasem mengenai pentingnya sinergi antara tindakan pencegahan dan penanggulangan yang terencana dengan baik. Dengan demikian, diharapkan keamanan, ketertiban, dan disiplin di lingkungan Lapas Karangasem dapat terjaga dengan baik, serta terciptanya suasana yang kondusif bagi pemasyarakatan yang lebih efektif dan manusiawi.

 


Bagikan berita melalui