BANTUL - Sejarah baru tercipta di Pengadilan Agama (PA) Bantul, Yogyakarta, saat menggelar sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Zona Integritas secara langsung melalui akun Instagram. Keputusan untuk membawa proses sosialisasi ini ke platform media sosial tidak hanya inovatif, tetapi juga memperlihatkan komitmen PA Bantul dalam membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dalam acara yang digelar secara daring ini, PA Bantul membagi tim menjadi dua, yaitu Tim A yang berada di ruang tunggu dalam gedung dan Tim B yang berada di ruang tunggu luar. Kedua tim ini tidak hanya berinteraksi satu sama lain, tetapi juga memberikan kesempatan kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memberikan tanggapan dan masukan.
Tidak diragukan lagi, masukan dari para stakeholder ini memiliki nilai yang sangat berharga. Dalam upaya untuk meningkatkan layanan dan tata kelola perkantoran secara menyeluruh, pendapat dan saran dari pihak-pihak terkait sangat diperlukan.
Inisiatif yang diambil oleh PA Bantul untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat melalui platform Instagram adalah langkah yang sangat positif. Ini tidak hanya memberikan akses yang lebih mudah kepada publik untuk memahami upaya PA Bantul dalam memerangi korupsi, tetapi juga membuka pintu untuk keterlibatan aktif dari masyarakat dalam mendukung transparansi dan integritas di lembaga peradilan.
Tidak hanya itu, PA Bantul juga menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti masukan dari para stakeholder, terutama yang berkaitan dengan proses bisnis pengadilan. Hal ini mencerminkan komitmen mereka untuk menjaga integritas dan kualitas layanan yang tinggi.
Selama sesi sosialisasi, setiap tim terlibat aktif dalam memberikan informasi sesuai dengan tugas yang telah diberikan. Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi sosialisasi inovasi seperti Pak Dilan (Pakta Integritas untuk Pencari Keadilan), SIWAS (Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI), layanan parkir gratis, dan gerakan anti korupsi. Selain itu, mereka juga membahas topik sensitif seperti Gratifikasi Suap dan Pungli (KGSP).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020