Sinergi Kanwil Kemenkumham Riau dan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Upaya Lindungi Kekayaan Budaya Lokal

12-11-2024 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RIAU — Sekretariat Jenderal

Pekanbaru - Senin, 11 November 2024, bertempat di Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, kegiatan koordinasi mengenai potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Riau dilaksanakan dengan tujuan menginventarisasi dan melindungi budaya lokal. Pertemuan ini merupakan langkah sinergis antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dalam rangka mendukung Program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Koordinasi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Riau dilaksanakan oleh Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam hal ini diwakili Kasubbid Pelayanan KI, Mirsahwal, beserta staf menggali informasi terkait potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Provinsi Riau dan memberikan dukungan kepada Pemerintah daerah untuk dapat meninventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal agar dapat segera dilakukan Pendaftaran kepada Kantor Wilayah.
Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran KIK ke Kantor Wilayah, sekaligus melindungi aset budaya dan adat istiadat Provinsi Riau agar tidak diakui oleh pihak lain. Kasubbid Pelayanan KI, Mirsahwal menyampaikan pentingnya Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal daerah melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dalam rangka melindungi Adat Istiadat dan Budaya yang ada di Provinsi Riau supaya tidak diambil oleh daerah lain ataupun orang perorangan.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Jahrona Harahap, menyambut baik kedatangan Kantor Wilayah dalam rangka mendorong Potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Provinsi Riau. Pemerintah Daerah siap mendukung untuk pelaksanaan kegiatan ini dan menyatakan kesiapan untuk upaya inventarisasi serta menyiapkan data-data yang dibutuhkan.
Kegiatan koordinasi ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap budaya lokal di Provinsi Riau, sesuai dengan dasar hukum yang meliputi berbagai undang-undang terkait kekayaan intelektual seperti UU tentang Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis. Kegiatan koordinasi berjalan lancar dan diharapkan data potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Riau dapat tersusun dengan baik.

Bagikan berita melalui