Sinergi Kemenkumham Riau dan PPNS DJKI: Langkah Tegas Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Riau

12-11-2024 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RIAU — Sekretariat Jenderal

Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menerima kunjungan Tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Riau, Senin, 11 November 2024.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang ada di Provinsi Riau.
Tim PPNS DJKI yang dipimpin oleh Budi Hadisetyono, Analis Kebijakan Ahli Madya yang juga selaku PPNS, membawa serta lima orang PPNS untuk mendalami pelanggaran Kekayaan Intelektual yang ada di Provinsi Riau. Budi Hadisetyono menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Riau atas sambutan yang baik dan fasilitas yang diberikan. Ia berharap dukungan penuh dari Kanwil Riau, baik dari segi sumber daya manusia maupun sarana prasarana, untuk kelancaran penanganan kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.
Kegiatan kunjungan berlangsung lancar dan produktif, dengan harapan agar peran PPNS Kanwil dalam penanganan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual dapat semakin ditingkatkan di masa mendatang.

Bagikan berita melalui