Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Bistok Oloan Situngkir, melakukan pemasangan genset baru berkapasitas 50 KVA bantuan pengadaan barang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang dilaksanakan oleh Teknisi dari PT. Maharaya Intrenusa pada hari Selasa, 12 November 2024.
Instalasi genset ini sebagai bentuk deteksi dini gangguan listrik jika terjadi pemadaman listrik yang dapat menghambat pembinaan, kegiatan kerja, pelayanan dan baktivitas kantor bahkan gangguan keamanan & ketertiban.
“instalasi genset baru ini perlu mendapat perhatian khusus karena menjadi salah satu motor penggerak segala aktivitas di Lapas. Intalasi genset harus benar-banar layak layak sehingga terjaganya stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas” jelas Bistok.
“Genset harus dipastikan dalam kondisi baik dan ready untuk keadaan darurat” tambahnya.
Usai pemasangan, Perawatan dan pengecekan bahan bakar, oli, kabel, serta perawatan harian akan dilaksanakan secara rutin untuk memastikan genset berfungsi dengan baik sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan, kerusakan, dan perbaikan lebih mahal.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020