Palu - Dalam upaya memperkuat pemahaman tentang kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu turut serta dalam Workshop Pengarusutamaan Gender (PUG) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah. Workshop ini dihadiri oleh aparat penegak hukum dari berbagai instansi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang isu gender dalam sistem peradilan serta memberikan wawasan tentang penanganan kasus kekerasan berbasis gender.
Acara yang berlangsung pada Selasa, 12 November 2024 di Ruang Pertemuan LPMP Palu ini diikuti oleh peserta dari berbagai lembaga pemasyarakatan, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. Lapas Perempuan Palu diwakili oleh Staff Pembinaan, Sridani dan Salma.
Di tempat berbeda, Kepala Lapas Perempuan Palu, Udur Martionna, menekankan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam konteks tugas aparat penegak hukum, terutama yang berkaitan dengan narapidana perempuan. "Sebagai lembaga yang khusus menangani narapidana perempuan, pemahaman tentang PUG menjadi hal yang sangat penting. Terutama dalam penanganan masalah kekerasan terhadap perempuan, yang sering kali terjadi di dalam dan di luar sistem pemasyarakatan," ujarnya.
Workshop ini menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di bidangnya. Dalam pemaparannya, Narasumber menyampaikan bahwa salah satu isu utama yang harus menjadi perhatian serius adalah kekerasan berbasis gender yang kerap dialami oleh perempuan, baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di masyarakat.
Salah satu materi utama dalam workshop ini adalah pemahaman tentang berbagai bentuk kekerasan berbasis gender (KBG), yang meliputi kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi. Penyelenggara menyoroti tingginya prevalensi kekerasan terhadap perempuan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan. "Perempuan yang terlibat dalam sistem peradilan sering kali menjadi korban kekerasan, baik sebelum maupun selama menjalani masa hukuman. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk lebih peka dan sensitif terhadap isu ini," ujar Narasumber.
Dalam konteks Lapas Perempuan, masalah kekerasan yang dialami narapidana perempuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik oleh sesama narapidana hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh petugas lapas. Oleh karena itu, pendekatan PUG menjadi sangat relevan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi perempuan, baik dalam proses hukum maupun dalam masa pembinaan di dalam lapas.
Staff Pembinaan, Sridani juga menambahkan, "PUG bukan hanya soal pemahaman teori, tapi lebih kepada implementasi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Kami perlu memastikan bahwa setiap petugas di Lapas Perempuan Palu memiliki kemampuan untuk menangani kasus kekerasan dengan cara yang sensitif gender, serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan yang mengalami kekerasan."
Workshop ini juga mencakup sesi diskusi kelompok yang mendalam mengenai kebijakan dan prosedur yang harus diterapkan di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah kekerasan berbasis gender. Peserta workshop diajak untuk berbagi pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, serta bagaimana cara-cara terbaik untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dengan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Para peserta juga dilatih untuk mengenali tanda-tanda kekerasan pada narapidana perempuan dan anak, serta cara untuk mengelola kasus tersebut dengan efektif. Salah satu langkah penting yang ditekankan dalam workshop ini adalah membangun mekanisme pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh korban kekerasan, serta memastikan adanya pengawasan yang ketat terhadap tindakan aparat yang bisa berpotensi menambah risiko kekerasan.
Dengan adanya workshop ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar berharap seluruh aparat penegak hukum di Indonesia, termasuk petugas Lapas Perempuan Palu, dapat lebih peka terhadap masalah kekerasan berbasis gender dan mampu melaksanakan tugas mereka dengan penuh rasa tanggung jawab dalam mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.
Lapas Perempuan Palu berharap bahwa kegiatan semacam ini dapat menjadi langkah penting dalam menciptakan perubahan yang lebih baik dalam sistem pemasyarakatan, serta memberikan perlindungan dan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan narapidana perempuan dan anak.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020