Wates, 12 November 2024: Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi pada pelayanan publik, Pimpinan Mahkamah Agung RI memerintahkan kepada seluruh Pejabat dan Aparatur Mahkamah Agung untuk selalu meningkatkan pemahaman pengetahuan terkait gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang dituangkan dalam Surat Kabawas Nomor 1056/BP/PW.1.1/VIII/2024.
Menyikapinya secara responsif, Ketua PA Wates telah menginstruksikan kepada seluruh aparatur PA Wates untuk mengikuti kegiatan e-learning tersebut. Muhamad Faudzan, S.Sy., M.H. dan Muhamad Ainun Najib, S.H., M.H., adalah dua peserta yang lulus dari jumlah peserta yang dinyatakan lulus dan keduanya adalah Hakim Pengadilan Agama Wates.
Selain menerima materi terkait tinjauan umum gratifikasi, suap dan pemerasan, para peserta dari PA Wates mendapatkan juga materi tentang dampak gratifikasi, pelaporan gratifikasi, peran pegawai negeri / penyelenggara negara dalam pengendalian gratifikasi, dan nilai-nilai antigratifikasi dalam perspektif agama dan budaya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020