Sampit - Petugas PTSP Mitha Annisa Ramadhani, Dawai Waduda dan Agung prabono terima kembali integrasi klien pembebasan bersyarat (12/11/2024). Klien yang diterima registrasi kali ini merupakan klien dengan kasus pencurian.
Agenda penerimaan klien diawali dengan pencatatan data diri klien, perekaman sidik jari, dan pengarahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Faulizar Roudatul Jannah selaku PK memberikan pengarahan kepada Klien untuk rajin melakukan wajib lapor, mengikuti segala bentuk bimbingan yang diberikan oleh Bapas, dan menghimbau klien untuk tidak mengulangi tindak pidananya kembali.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020