Bapas Sampit Laksanakan Integrasi Klien Pembebasan Bersyarat

12-11-2024 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH

 


Sampit - Petugas PTSP Mitha Annisa Ramadhani, Dawai Waduda dan Agung prabono terima kembali integrasi klien pembebasan bersyarat (12/11/2024). Klien yang diterima registrasi kali ini merupakan klien dengan kasus pencurian. 


Agenda penerimaan klien diawali dengan pencatatan data diri klien, perekaman sidik jari, dan pengarahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Faulizar Roudatul Jannah selaku PK memberikan pengarahan kepada Klien untuk rajin melakukan wajib lapor, mengikuti segala bentuk bimbingan yang diberikan oleh Bapas, dan menghimbau klien untuk tidak mengulangi tindak pidananya kembali.

Bagikan berita melalui