Kotaagung,12 November 2024
Pengadilan Agama Tanggamus melaksanakan sidang di luar gedung hari ini di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Program ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan akses bagi warga setempat yang memiliki perkara, terutama mereka yang terkendala jarak dan transportasi untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tanggamus.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tanggamus untuk meningkatkan pelayanan publik, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan persidangan dapat mengaksesnya dengan lebih mudah. Melalui program ini, diharapkan warga dapat menyelesaikan perkaranya dengan cepat dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Kegiatan sidang luar gedung ini juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara yang masuk, membantu mengurangi antrian perkara, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pengadilan Agama Tanggamus.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020