KETUA PENGADILAN AGAMA SUWAWA MENGIKUTI SEMINAR SECARA DARING DENGAN TEMA QUO VADIS KEPAILITAN EKONOMI SYARIAH

12-11-2024 - Pengadilan Agama Suwawa Kelas 2 — PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO

Suwawa, 18 Oktober 2024. Bertempat di Media Center Ketua Pengadilan Agama Suwawa mengikuti Seminar Nasional Kepailitan dengan tema “Quo Vadis Kepailitan Ekonomi Syariah” secara daring. zoom ini dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti Surat Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Nomor 41/Sek-HISSI/MPN-B/X/2024 Tanggal 7 Oktober 2024 oleh Prof. Dr. Drs. KH. Muhammad Amin Suma, SH., MA., MM.

Kegiatan seminar ini di hadiri Oleh 1000 peserta yaitu Perwakilan MPD dan MPW HISSI Se-Indonesia, Hakim Se-Indonesia, Perwakilan Perguruan Tinggi Islam Se-Indonesia, Perwakilan Ormas Islam dan Masyarakat Umum. Adapun materi umum yang disampaikan adalah dari Lembaga Penjamin Simpanan tentang “Praktik Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Persoalan Solvabilitas”, dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Pakar HISSI tentang “Isu-isu Syariah dalam Proses Kepailitan di Indonesia” dan dari Pakar Hukum Kepailitan mengenai “Proses Pengajuan Kepailitan Lembaga Keuangan Syariah”, terakhir dari Badilag Mahkamah Agung RI tentang “Peluang dan Tantangan Penyelesaian Kepailitan Syariah pada Peradilan Agama”. masing-masing materi disampaikan dengan durasi 25 menit.

Prof. Dr. Drs. KH. Muhammad Amin Suma, SH., MA., MM. Dalam sambutan singkatnya menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar dilaksanakannya seminar ini diantaranya Penyelesaian sengketa kepailitan syariah masih menyisakan pergolakan pemikiran diantara para akademisi dan praktisi hukum ekonomi syariah. Disebabkan adanya dualisme regulasi yang menjadi rujukan oleh para pihak dalam proses kepailitan yaitu, Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kedua aturan ini memiliki perspektifnya masing masing, yang menimbulkan tidak terciptanya kepastian hukum. Oleh sebab itu, Himupuan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia mengajak, Lembaga Penjamin Simpanan, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, serta Segenap Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan seminar nasional dengan tajuk “QUO VADIS KEPAILITAN EKONOMI SYARIAH”.

Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab dari para peserta yang dipandu oleh Moderator. Semoga seminar ini dapat Menjelaskan problematika dan peta jalan (roadmap) tentang kepailitan syariah di Indonesia.


Bagikan berita melalui