Sumenep – Menjelang akhir tahun 2024, Rutan Sumenep meraih prestasi penting dengan penetapannya sebagai salah satu dari 14 Lapas dan Rutan di Jawa Timur berstatus "Benar" atau Bebas dari Narkoba. Status ini diberikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Nomor: W.15-125 OT.01.02 Tahun 2024, setelah evaluasi ketat terhadap 39 lapas dan rutan di Jawa Timur.
Penetapan status "Benar" pada Rutan Sumenep berdasarkan penilaian sejumlah aspek, seperti pelaksanaan kegiatan deteksi dini melalui penggeledahan rutin, tes urine berkala bagi warga binaan dan petugas, serta komitmen penuh untuk mencegah peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar). Kriteria ini mendukung upaya nasional dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo, menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian ini dan mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah mendukung. "Status Rutan 'Benar' ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menjaga integritas lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari narkoba. Kami akan terus menjalankan tugas pembinaan secara optimal dan menjaga lingkungan rutan agar bebas dari pengaruh negatif," ujar Ridwan.
Ke depannya, Rutan Sumenep berkomitmen untuk mempertahankan prestasi ini dan terus mendukung program pembinaan bebas narkoba demi mendukung misi pemasyarakatan yang sehat dan produktif. (Humas Rutan Sumenep)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020