Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menghadiri rapat pengarahan penting dari Direktur Yantah dan Anak serta Lola Basan Baran yang dipimpin oleh Koordinator Basan Baran, Bapak Akbar, terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024. Rapat ini secara khusus membahas Pasal 76, yang mengatur tentang peralihan tanggung jawab pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada Kejaksaan Agung.(11/1
Dalam rapat tersebut, Koordinator Basan Baran
menekankan perlunya kesiapan seluruh pegawai Rupbasan termasuk Rupbasan Kelas
II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timurdalam menghadapi masa transisi
ini. Perubahan struktural ini, menurut Akbar, bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan
negara.
“Kami berharap seluruh pegawai Rupbasan dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan profesionalisme tinggi
selama masa transisi ini. Kolaborasi dan dedikasi yang kuat sangat dibutuhkan
untuk memastikan peralihan ini berjalan lancar tanpa mengganggu kinerja
pelayanan,” ujar Akbar dalam sesi pengarahan.
#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kumhamjatim
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020