Lapas Atambua Ikuti Arahan Menteri IMIPAS Wujudkan Asacita Presiden.

11-11-2024 - Lapas Atambua — KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NUSA TENGGARA TIMUR

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Atambua, Bistok Oloan Situngkir bersama jajarannya mengikuti secara virtual pengarahan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan (IMIPAS)bertempat di Aula Lapas Atambua, pada hari Jumat, 8 November 2024, pukul 14.00 WITA. 

Menteri IMIPAS, Agus Adrianto didampingi oleh Wakilnya Silmy Karim, memberikan arahan kepada jajarannya Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Indonesia. Dalam arahannya Agus menekankan 2 poin penting bagi jajaran Imigrasi dan 4 poin penting bagi jajaran Pemasyarakatan dalam mewujudkan cita-cita Presiden yang tertuang dalam Asta cita serta menjadi contoh. "Tentunya sebagai pemilik kuasa keimigrasian & pemasyarakatan, rekan-rekan harus bangga atas pencapaian kita saat ini. Di masa transisi, kita semua dituntut tanggung jawabnya untuk bersungguh-sungguh memberikan kotribusi serta prestasi dan jangan buat masalah" tekannya. 

"Khususnya bagi Pemasyarakatan, sudah jelas pada Asta cita di poin 1,4,7,8 adalah tanggung jawab kita. Ada 4 poin yang harus kita laksanakan diantaranya berantas peredaran narkoba, pastikan zero penggunaan handphone, pengelolaan bama, koperasi/kantin oleh Kasatker, serta mengoptimalkan pemberdayan kemandirian Warga Binaan" terangnya. 

Agus juga mengharapkan jajaran pemasyarakatan untuk terus melakukan langkah-langkah pengendalian serta terus bersinergi dengan stakeholder untuk memberikan pendidikan serta pelatihan bagi Warga Binaan. "Melalui 13 program prioritas kita selaraskan tujuan dengan Asta Cita. Berikan pelayanan & pembinaan Warga Binaan dengan nilai kemanusiaan sehingga terwujudnya perlindungan bagi masyarakat serta berkontribusi lebih bagi negara" harapnya. 

Diakhir arahnnya, Agus tidak ragu untuk memindahkan Warga Binaan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan apabila masih melakukan pelanggaran.

Bagikan berita melalui