Jamin Kelancaran Layanan Kenotariatan, Kanwil Kemenkumham Riau Lantik Notaris Pengganti

11-11-2024 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RIAU — Sekretariat Jenderal

Pekanbaru – Dalam upaya memastikan kelancaran pelayanan notaris di wilayah Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Edison Manik, telah melaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan notaris pengganti. Pelantikan ini dilaksanakan di ruang kerja Kadiv Yankumham, pada Senin (11/11/2024).
Deddy Suryadi Akhyar, SH., M.Kn resmi dilantik sebagai notaris pengganti untuk menggantikan Notaris Riri Liestia, SH., M.Kn yang sedang cuti. Sebagai notaris pengganti, Deddy Suryadi Akhyar kini memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama seperti notaris tetap dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dalam sambutannya Edison Manik, menekankan pentingnya menjalankan tugas sebagai notaris dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Deddy Suryadi Akhyar atas pelantikan ini. Tugas sebagai notaris adalah tugas yang mulia, karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap Bapak dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas," ujar Edison Manik.
Notaris pengganti adalah seorang pejabat yang diangkat sementara untuk menggantikan notaris yang berhalangan tetap atau sementara. Halangan tersebut dapat berupa cuti, sakit, atau tugas khusus yang mengharuskan notaris utama untuk tidak dapat menjalankan tugasnya.
Meskipun bersifat sementara, notaris pengganti memiliki kewenangan yang sama dengan notaris tetap, seperti membuat akta otentik, memberikan nasihat hukum, dan menjalankan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan bidang notaris.

Bagikan berita melalui