Tahuna, INFO_PAS - 1 (Satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna menerima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Senin (11/11). Pemberian hak integrasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih mudah setelah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Sebelum Warga Binaan yang telah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat, Lapas Tahuna melakukan serah terima dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Novander Mare bertempat di Pos Bapas Tahuna.
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil, menyampaikan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya Lapas Tahuna untuk mendukung program pemasyarakatan berbasis kemanusiaan. "Kami berusaha memberikan kesempatan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat untuk kembali ke masyarakat. Program pembebasan bersyarat ini diharapkan bisa menjadi momentum bagi mereka untuk bertransformasi dan berkontribusi positif di tengah masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan, Novander Mare, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan intensif kepada Warga Binaan yang telah bebas bersyarat ini. "Kami akan terus memantau perkembangan mereka di masyarakat. Harapan kami, Warga Binaan ini dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan menjauh dari perbuatan yang melanggar hukum," tegasnya.
Novander juga menambahkan bahwa Balai Pemasyarakatan akan melakukan pendekatan yang berbasis komunitas untuk memudahkan proses reintegrasi sosial. "Program ini bukan sekadar membebaskan mereka dari Lapas, tetapi juga memastikan mereka bisa beradaptasi dengan baik di lingkungan masyarakat. Pendampingan akan kami lakukan, mulai dari aspek sosial, psikologis, hingga pengembangan keterampilan kerja," tambahnya.
"NM" inisial Warga Binaan yang mendapat hak integrasi PB menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak Lapas Tahuna serta Bapas Manado. Menurutnya, kesempatan ini sangat berarti untuk memulai kehidupan yang baru. "Saya merasa sangat bersyukur atas kesempatan ini. Saya sudah banyak belajar di dalam Lapas, dan sekarang saya bertekad untuk memanfaatkan kebebasan ini dengan melakukan hal-hal positif untuk diri saya dan keluarga," tuturnya.
Pemberian Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat di Lapas Kelas IIB Tahuna ini menjadi harapan baru bagi Warga Binaan yang ingin berubah dan kembali berkontribusi positif di masyarakat. Program ini juga diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Warga Binaan.Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020