Kanwil Kemenkumham Riau Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk Peningkatan Pelayanan

11-11-2024 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RIAU — Sekretariat Jenderal

Jakarta - Tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan koordinasi dengan Unit Pusat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Ditjen AHU ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi (tusi) terkait pelayanan hukum umum dalam lingkup perdata dan badan usaha di wilayah Riau, Jumat (8/11/2024).
Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, dalam hal ini Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, didampingi Rehmamana Yuslelly Sembiring, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Yuliana Manulang beserta Tesa Usallimy, berkoordinasi dengan beberapa pejabat di Ditjen AHU. Salah satunya adalah dengan Andi Yulia, Koordinator Kenotariatan, membahas syarat cuti bagi notaris yang menjadi pejabat negara sesuai Pasal 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris yang cuti selama 5 tahun karena menjadi pejabat negara diwajibkan menunjuk pemegang protokol, bukan notaris pengganti.
Selain itu, Andi Yulia juga menyampaikan bahwa pada bulan November 2024 akan diadakan pelantikan dan pembekalan notaris di Jakarta dan Surabaya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para notaris, dengan biaya penginapan dan uang harian ditanggung Ditjen AHU, sementara biaya transportasi menjadi tanggungan masing-masing notaris.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kanwil Kemenkumham Riau juga menanyakan kendala terkait akun GoAml salah satu notaris yang mengalami masalah login. Andi Yulia menyarankan notaris tersebut mengganti akun email dari Yahoo Mail ke Gmail serta menyarankan pembuatan kata sandi yang kuat dengan 10 karakter. Penggantian ini dilakukan dengan mengajukan surat permohonan ke Ditjen AHU.
Tim juga bertemu dengan Direktur Badan Usaha, Santun Maspari Siregar, untuk membahas proses buka blokir Beneficial Ownership (BO) yang saat ini hanya bisa dilakukan di pusat. Selain itu, mereka membahas kendala dalam pemesanan nama perkumpulan yang masih membutuhkan pemeriksaan manual oleh tim Ditjen AHU.
Selanjutnya, Tim Kanwil Kemenkumham Riau berdiskusi dengan Direktur Perdata, Kristomo, untuk memperoleh informasi terbaru terkait notaris dan keperdataan, termasuk adanya Surat Keputusan (SK) penunjukan pemegang protokol bagi notaris dari Riau yang telah diangkat menjadi anggota DPR. Secara keseluruhan, koordinasi berjalan lancar, dan Tim Kanwil Kemenkumham Riau berhasil mendapatkan berbagai informasi penting yang dapat menunjang peningkatan pelayanan hukum di wilayah.

Bagikan berita melalui