Kasongan – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Katingan melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pendataan perizinan usaha koperasi simpan pinjam yang beroperasi di lingkungan lapas, Senin (11/11/2024).
Dalam kegiatan tersebut, pihak lapas melalui Bendahara Koperasi, Rahmanto, menyambut baik kunjungan dan pendataan ini. Rahmanto menyampaikan bahwa koperasi simpan pinjam yang dikelola di dalam lapas berperan penting dalam membantu pemenuhan kebutuhan para anggota koperasi di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pendataan perizinan ini sangat diperlukan guna memastikan koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dinas Koperasi dan UKM berharap melalui pendataan ini, usaha koperasi simpan pinjam di Lapas Narkotika Kasongan dapat semakin terstruktur dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pendataan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa koperasi di setiap sektor memenuhi persyaratan legalitas yang diperlukan, serta dapat beroperasi secara profesional dan berkelanjutan.
Kontributor : Humas Lapas Narkotika Kasongan
#KemenkumhamRI#KumhamPASTI#KemenkumhamKalteng#MajuAmintasSiburian#PASTIBAHALAP#PASTIWBBM#LapasKasongan#HumasLapasKasongan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020