Kunjungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Katingan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan untuk Pendataan Perizinan Usaha Koperasi Simpan Pinjam

11-11-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Kasongan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH

Kasongan – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Katingan melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pendataan perizinan usaha koperasi simpan pinjam yang beroperasi di lingkungan lapas, Senin (11/11/2024). 

Dalam kegiatan tersebut, pihak lapas melalui Bendahara Koperasi, Rahmanto, menyambut baik kunjungan dan pendataan ini. Rahmanto menyampaikan bahwa koperasi simpan pinjam yang dikelola di dalam lapas berperan penting dalam membantu pemenuhan kebutuhan para anggota koperasi di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pendataan perizinan ini sangat diperlukan guna memastikan koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. 

Dinas Koperasi dan UKM berharap melalui pendataan ini, usaha koperasi simpan pinjam di Lapas Narkotika Kasongan dapat semakin terstruktur dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pendataan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa koperasi di setiap sektor memenuhi persyaratan legalitas yang diperlukan, serta dapat beroperasi secara profesional dan berkelanjutan. 

Kontributor : Humas Lapas Narkotika Kasongan  

#KemenkumhamRI#KumhamPASTI#KemenkumhamKalteng#MajuAmintasSiburian#PASTIBAHALAP#PASTIWBBM#LapasKasongan#HumasLapasKasongan 


Bagikan berita melalui