Gale, PAS - Dalam upaya menjaga kedisiplinan dan meningkatkan profesionalisme, Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek menggelar apel pagi yang diikuti seluruh pegawai pada hari ini. Apel pagi ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Trenggalek, Rachmad Tri Raharjo, yang secara tegas menekankan pentingnya kedisiplinan dalam setiap aspek tugas dan fungsi sebagai petugas pemasyarakatan, Senin (11/11).
Dalam apel tersebut, dilakukan pengecekan atribut pegawai secara detail. Setiap pegawai diperiksa mulai dari kelengkapan seragam hingga identitas resmi yang harus dikenakan sesuai standar Rutan Trenggalek. Rachmad Tri Raharjo menyatakan bahwa pengecekan ini bukan hanya sekadar rutinitas, namun sebagai langkah untuk menjaga citra dan tanggung jawab pegawai terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Pengecekan atribut ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa disiplin dan kebanggaan sebagai petugas pemasyarakatan. Kepala Rutan Trenggalek, Rachmad Tri Raharjo, menegaskan bahwa kedisiplinan pegawai harus terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, atribut yang dikenakan dengan benar adalah simbol kesigapan dan kesiapan pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Kegiatan pengecekan atribut pada apel pagi ini rencananya akan dilakukan secara berkala. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong seluruh pegawai Rutan Trenggalek untuk terus menunjukkan kinerja yang optimal dan disiplin dalam menjalankan tugas. Kepala Rutan juga mengingatkan bahwa sikap disiplin adalah kunci untuk mencapai keberhasilan dalam melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
(HUMAS RUTAN KELAS IIB TRENGGALEK)
#Kemenimipas #supratmanandiatgas #kemenkumhamjatim #rutantrenggalek #rachmadtriraharjo #infoseputartrenggalek #ilovetrenggalek #pastiwbk #wbkwbbm
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020