Penanganan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)

11-11-2024 - Satuan Polisi Pamong Praja — Pemerintah Kab. Buleleng

Senin, 4 November 2024, Bidang Linmas menindaklanjuti laporan dari Kasi Trantib Kecamatan Buleleng (Bapak Amin Rois) terkait adanya ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang mengganggu di Jalan Airlangga, tepatnya di depan Masjid Annur, Sumber Gempol. Tindak lanjut ini mengacu pada dasar hukum Perda No 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Koordinasi dilakukan dengan Kasi Pol PP Kecamatan untuk memverifikasi lokasi dan situasi di lapangan. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa orang tersebut mengalami kebingungan serta kesulitan dalam berjalan. Berdasarkan identifikasi, orang tersebut bernama Ketut Putra, berusia sekitar 80 tahun, berjenis kelamin laki-laki, dengan alamat Jalan Patimura No 8, Kelurahan Kampung Anyar, Sumber Gempol. Setelah dilakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan dan jejaring terkait, langkah selanjutnya adalah mengantarkan Ketut Putra kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, ia diterima oleh Kepala Lingkungan (Kaling), Bapak Ketut Bagiasa, bersama Ketua RT 01, Bapak Ngurah Sutiasa. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan Ketut Putra, mengingat rumahnya dalam keadaan kosong. Pihak Kaling juga telah menghubungi keluarga melalui telepon untuk memastikan pengembalian Ketut Putra kepada pihak keluarga. Berdasarkan keterangan dari tetangga sekitar, orang tersebut sering keluar rumah tanpa sepengetahuan keluarga dan sudah beberapa kali diingatkan namun tetap membangkang. Pihak Kaling mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan dalam menangani warganya, serta berharap kejadian serupa dapat dicegah bersama-sama di masa yang akan datang demi terciptanya ketertiban dan keselamatan di lingkungan masyarakat.

Bagikan berita melalui