Sigi - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas III Palu, Udur Martionna, menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa Lapas Perempuan Palu bebas dari peredaran barang terlarang dan keterlibatan dalam praktik judol online. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Apel Pagi yang digelar pada Senin (11/11), hal tersebut disampaikan menanggapi program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Udur Martionna, yang baru menjabat sebagai Kalapas Perempuan Palu satu bulan yang lalu, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan baik bagi penghuni maupun masyarakat luar. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya, dan bagi seluruh jajaran untuk tidak terlibat dengan praktik judol online yang kini semakin marak. Semua bentuk pelanggaran ini akan kami tindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang memicu gangguan kamtib seperti peredaran barang terlarang, pihak Lapas Perempuan Palu terus aktif menjalankan berbagai program rehabilitasi dan edukasi bagi para penghuni lapas. Program-program ini bertujuan untuk memberikan pembekalan keterampilan, serta menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang baik, agar Warga Binaan dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif.
Selain itu, perihal kedisiplinan, Kalapas kembali mengingatkan kepada jajaran untuk dapat datang tepat waktu, lebih memperhatikan kondisi kesehatannya, serta menyelesaikan target kinerja dan laporan tepat pada waktunya.
Di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar juga mengimbau untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merugikan keluarga. Ia berharap seluruh jajaran dapat mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik ilegal.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020