Kupang - Dalam rangka mempersiapkan proses pengadaan barang/jasa yang lebih cepat dan efektif, guna menghindari potensi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang turut berpartisipasi dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pra DIPA Tahun Anggaran 2025, Kamis (07/11/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini diikuti oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani yang juga sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Lapas Perempuan Kupang.
Membuka jalannya kegiatan, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa, Aman Riyadi memberikan arahan penting terkait pentingnya pengadaan yang efisien agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Beliau juga mengemukakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Lebih lanjut, Aman mengatakan bahwa Bimbingan teknis tersebut diadakan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan yang dilakukan mendahului persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) oleh DPR atau yang dikenal dengan istilah Pra DIPA. Dengan adanya persiapan ini, Kemenkumham berharap proses pengadaan barang/jasa tahun 2025 bisa dimulai lebih awal, memungkinkan waktu yang lebih panjang untuk menyelesaikan administrasi dan implementasi setiap proyek yang direncanakan.
“Saya berharap para pengelola pengadaan di seluruh unit kerja bisa mempersiapkan kebutuhan pengadaan barang/jasa secara lebih terencana dan siap menghadapi tahun anggaran 2025. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi proaktif untuk mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis di lingkungan Kemenkumham,” Tuturnya.
Selanjutnya, perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyosialisasikan tata cara penyusunan RUP yang baik dan sesuai ketentuan yang dimulai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta penyampaian teknis pelaksanaan pra DIPA Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi menyampaikan bahwa salah satu tujuan utama dari bimbingan teknis ini adalah untuk memastikan pengadaan dapat dilaksanakan tanpa kendala dan mengantisipasi potensi keterlambatan yang bisa berdampak pada penyelesaian pekerjaan.
“Melalui Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah yang sangat berguna bagi para Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan termasuk kami Lapas Perempuan Kupang untuk berdiskusi dan bertukar informasi terkait tantangan dalam penyusunan RUP, serta bagaimana memaksimalkan proses pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” Ucap Dewi.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang (SA)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020