Asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana Lapas Mamasa untuk Remisi Khusus Hari Raya Natal
Mamasa, 9 November 2024 – Dalam rangka pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa menggelar kegiatan asesmen menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN). Kegiatan yang dimulai pukul 08.15 WITA ini bertujuan untuk menentukan kelayakan pemberian remisi bagi 13 narapidana yang diusulkan, dengan mengukur tingkat risiko mereka berdasarkan beberapa aspek kunci.
Sesuai dengan Kepdirjenpas Nomor PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019, ISPN digunakan untuk mengidentifikasi tingkat risiko narapidana dan menentukan penempatan mereka dalam kategori keamanan tertentu. Dalam asesmen ini, petugas pemasyarakatan di Mamasa menerapkan ISPN sebagai alat evaluasi yang memungkinkan mereka memahami kebutuhan serta potensi risiko yang dimiliki setiap individu narapidana. Sehingga, program pembinaan dan hak yang diperoleh narapidana dapat lebih disesuaikan dan efektif.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan pedoman pada Surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS.3-PK.02.02-1286, tertanggal 18 Desember 2023, yang mengatur penggunaan asesmen untuk menurunkan risiko narapidana dalam pemberian hak bersyarat. Melalui asesmen ini, petugas akan membandingkan hasil awal dan akhir dari setiap narapidana untuk menilai apakah mereka menunjukkan penurunan tingkat risiko yang diperlukan agar layak menerima remisi. Empat jenis risiko yang diukur dalam ISPN meliputi risiko keamanan (security), keselamatan (safety), stabilitas (stability), dan risiko terhadap masyarakat (society). Hasil dari asesmen ini akan menjadi dasar pemberian remisi Natal 2024 bagi narapidana yang menunjukkan hasil positif.
Kepala Lapas Kelas III Mamasa, Hastono, menjelaskan pentingnya kegiatan ini. “Melalui penerapan ISPN, Lapas Mamasa berharap agar sistem ini dapat berperan dalam mengurangi tingkat kriminalitas di masa depan serta menjadi standar dalam penentuan hak bersyarat bagi narapidana, baik berupa remisi maupun hak integrasi” ucapnya. Keluaran dari kegiatan ini berupa rekomendasi kategori keamanan, mulai dari minimum hingga super maksimum security, serta rekomendasi pemberian hak bersyarat bagi narapidana yang telah memenuhi kriteria.
@Kumham_Sulbar @Kemenkumham @Kementerian Hukum dan HAM RI #KanwilSulbar #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar @NewsKemenkumham #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #PamujiRaharja #SupratmanAndiAgtas #KumhamPASTI #KemenkumhamRI #Hastono #LapasMamasa #DiaryLapasMamasa
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020