Sigi - Untuk memastikan kesehatan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, pihak Lapas melakukan langkah cepat dengan merujuk salah satu tahanan yang membutuhkan perawatan medis intensif ke rumah sakit bhayangkara kota palu, Jumat malam (08/11). Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada para penghuni lapas, terutama dalam hal kesehatan.
Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Palu, Udur Martionna, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah ada laporan dari petugas pengamanan. "Kami selalu memprioritaskan kesehatan penghuni, dan apabila ada indikasi bahwa kondisi fisik mereka memburuk, maka kami akan segera mengambil langkah untuk merujuknya ke rumah sakit. Kami tidak ingin ada yang terabaikan," ujar Udur Martionna.
Tahanan yang dirujuk tersebut dilaporkan tidak sadarkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh tim medis Lapas, kondisinya dinilai memerlukan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
Menurut petugas medis Lapas, Salma, tahanan tersebut butuh pengawasan lebih lanjut di rumah sakit. "Kami sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit dan pasien sudah dipindahkan untuk mendapat perawatan yang lebih intensif," kata Salma.
Kepala Subsi Pembinaan, Effendy yang turut hadir mengatakan pihak Lapas Perempuan Palu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi para tahanan. Tidak hanya merujuk ke rumah sakit ketika diperlukan, tetapi juga rutin melakukan pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan serta fasilitas medis di dalam Lapas.
Seiring dengan langkah-langkah ini, Lapas Perempuan Palu juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan program kesehatan yang lebih baik bagi seluruh penghuni Lapas.
Langkah ini diharapkan dapat memberi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya dalam memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan para tahanan, terutama dalam kondisi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, turut mengomentari berita ini. Ia mengatakan pelayanan prima di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian penting dari penerapan prinsip hak asasi manusia yang mendasar, yang harus terus diperhatikan oleh seluruh pihak terkait demi kesejahteraan dan keamanan para tahanan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020