SAMPANG - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Timur mengikuti kegiatan pengarahan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual pada hari Jumat (08/11). Kegiatan diikuti secara virtual oleh jajaran pegawai di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Indonesia.
Kegiatan arahan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto didampingi oleh Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Dalam arahannya, Menteri Imipas membahas tentang tugas, pokok, fungsi dan tujuan utama Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Beliau menekankan tentang eksistensi dari setiap jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas, merujuk kepada Undang-Undang Keimigrasian dan juga Undang-Undang Pemasyarakatan.
Menyinggung soal Pemasyarakatan, Menteri menekankan kepada Plt Dirjenpas, Ambeg Y Pratama untuk menindak tegas narapidana yang melanggar aturan, terlibat pengedaran dan penyelundupan narkoba serta handphone, dengan memindahkan langsung ke Nusakambangan.
Merespon arahan dari Menteri tersebut, Karutan Sampang yaitu Bapak Tri Wibawa Kristiyana mengingatkan kembali kepada jajaran untuk mendukung penuh seluruh arahan dan program dari Menteri, serta menjaga integritas sebagai ASN dalam menjalankan tugas.
-Humas Rutan Sampang-
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020