PASURUAN - Rutan Kelas IIB Bangil terus berkomitmen untuk memberikan program pembinaan yang berkualitas bagi para narapidana melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para narapidana agar tetap mendapatkan pendidikan formal maupun non-formal selama menjalani masa hukuman. Melalui PKBM, narapidana diberikan berbagai materi pendidikan mulai dari pelajaran dasar, keahlian praktis, hingga bimbingan untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah keluar dari rutan.
Kegiatan dilakukan pada Hari Sabtu pagi (09/11). PKBM di Rutan Bangil menjadi salah satu bentuk upaya nyata dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana. Dengan adanya program ini, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat terus meningkatkan keterampilan mereka, baik dalam bidang akademik maupun kejuruan. Kegiatan belajar ini diselenggarakan secara rutin, dengan melibatkan pengajar yang kompeten dan berpengalaman, serta didukung oleh fasilitas yang memadai
Selain memberikan keterampilan yang berguna, PKBM juga berfungsi sebagai media bagi narapidana untuk mengembangkan potensi diri dan meningkatkan kepercayaan diri mereka. Program ini menjadi sarana penting dalam memberikan motivasi kepada narapidana untuk berubah dan memperbaiki diri, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan keterampilan baru dan sikap yang lebih positif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Heni Yuwono, dalam arahannya mengapresiasi pelaksanaan PKBM di Rutan Bangil. Beliau menekankan pentingnya pendidikan sebagai salah satu elemen kunci dalam pembinaan narapidana. Heni Yuwono juga menyampaikan bahwa melalui PKBM, Rutan Bangil menunjukkan komitmennya dalam memberikan kesempatan kedua bagi para WBP untuk tumbuh dan berkembang menjadi individu yang lebih baik
Kepala Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan, turut memberikan apresiasi kepada para narapidana yang mengikuti program PKBM dengan semangat. Beliau berharap agar para WBP dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, karena pendidikan adalah bekal penting untuk masa depan. Bhanad Shofa Kurniawan juga menekankan bahwa program ini sejalan dengan misi pemasyarakatan, yaitu memberikan pembinaan yang berkelanjutan dan membentuk narapidana menjadi pribadi yang lebih produktif dan siap berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020